DASAR PENYELENGGARAAN SPMB :
- Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 400.3/219 tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang SPMB
- Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Empat Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) :
- Domisili; adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- Afirmasi; adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon murid penyandang disabilitas dan Anak panti asuhan
- Prestasi; adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (dikecualikan SD dan PAUD)
- Mutasi; adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
SYARAT SPMB JENJANG SMP
- Memiliki Ijazah SD/sederajat atau Surat Tanda Lulus (STL);
- Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki Ijazah SD/sederajat;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran SPMB, bila terjadi pecah kartu keluarga maka melampirkan fotokopi kartu keluarga yang lama atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah;
- Bagi calon Murid baru yang berasal dari pondok pesantren, maka alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/ketua pondok pesantren;
- Fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya;
- Surat keterangan peringkat kelas dari Satuan Pendidikan asal yang dilampiri fotokopi rapor semester 7 sampai dengan 11 bagi pendaftar melalui Jalur Prestasi;
- Fotokopi surat keputusan pindah tugas atau surat penugasan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun bagi pendaftar Jalur Mutasi;
- Surat penugasan orang tua/wali sebagai guru, bagi pendaftar Jalur Mutasi anak guru;
- Fotokopi kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial/fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar bagi pendaftar Jalur Afirmasi;
- Dalam hal persyaratan usia dan pembuktiannya tidak sesuai ketentuan, maka Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan diterima atau tidaknya calon Murid baru setelah berkoordinasi dengan Dinas.
Penulis : Anes Wahyu Nugraheni, SE
Posting Komentar